PELAYANAN KARTU KELUARGA KARENA PERUBAHAN DATA

08 Juli 2024
RIYAN SUHANDI, S.Kom
Dibaca 106 Kali

A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( Service Delivery)

No.

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan

  1. KK Lama;
  2. Surat Keterangan/Bukti Perubahan Peristiwa Kependudukan atau Peristiwa Penting yang dialami penduduk yang sah, seperti perubahan KK karena :
    1. Adanya Kelahiran : melampirkan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir dari penolong kelahiran;
    2. Adanya Kematian : melampirkan Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian dari yang berwenang;
    3. Adanya Pindah-Datang : melampirkan Surat Keterangan PindahDatang dari daerah asal;
    4. Adanya Perubahan Status Perkawinan : melampirkan Akta Perceraian, Akta Perkawinan, dll;
  3. Mengisi formulir perubahan elemen data dengan kode F.1-06 jika ada perubahan Biodata Penduduk WNI pada anggota KK dengan menyertakan bukti pendukung akta kelahiran/ijasah.

Catatan Khusus:

  • Pengurusan dokumen kependudukan yang tidak diurus sendiri oleh ybs, wajib melampirkan Surat Kuasa dan melampirkan FC KTP-el orang yang diberi kuasa.
  • Untuk pengurusan dokumen secara online, berkas yang diuplod adalah berkas yang asli.

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

A. Pelayanan Manual

  1. Datang Langsung ke Kantor Disdukcapil;
  2. Melakukan Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan ( memakai masker, mencuci tangan, cek duhu tubuh, tidak
    bergerombol/menjaga jarak);
  3. Mengambil nomor antrean;
  4. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean;
  5. Menyerahkan berkas permohonan Kartu Keluarga (KK) Baru;
  6. Proses ferifikasi dan validasi, entry oleh Petugas;
  7. Tanda tangan elektronik pada sistem SIAK Nasional;
  8. Proses pengiriman dokumen dari sistem SIAK Nasional ke alamat email pemohon;
  9. Pemohon menerima email dan mencetak KK dengan kertas HVS A4 80gram.

 

B. Pelayanan Online

  1. Pemohon  mengajukan  berkas  permohonan    secara  online,  ke alamat layanan  online  Disdukcapil  Kab  Pringsewu  dengan alamat web: sewuatidukcapil.pringsewukab.go.id;
  2. Berkas dilakukan verifikasi dan validasi oleh petugas pelayanan;
  3. Berkas diproses  entri dan Tanda Tangan elektronik;
  4. Proses  pengiriman  dokumen  dari  Sistem  SIAK  Nasional  ke alamat email pemohon,
  5. Pemohon  menerima  dan  mencetak  KK  secara  mandiri  dengan menggunakan Kertas Putih A4 80gr.

 

 

C. Pelayanan Online di Tingkat Pekon/Kelurahan

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan melalui petugas/operator pekon /kelurahan;
  2. Petugas /operator pekon/kelurahan mengakses aplikasi layanan online       pekon/kelurahan dengan alamat web: getuksewudukcapil.pringsewukab.go.id
  3. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi, entri ke database;
  4. Proses tanda tangan elektronik;
  5. Pengiriman dokumen ke email operator/petugas pekon/kelurahan;
  6. Operator pekon/kelurahan menerima email, mencetak dokumen dan menyerahkan ke pemohon.

3

Jangka Waktu

1 hari kerja

4

Biaya/Tarif

Tanpa   biaya   (Gratis)   sesuai   dengan   Undang-undang   Republik Indonesia No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

5

Produk Pelayanan

Kartu Keluarga

6

Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan

Pemohon dapat melakukan pengaduan dengan :

  1. Datang langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Pringsewu;
  2. Melalui Online  dengan alamat :

Email : disdukcapil@pringsewukab.go.id

Web : www.disdukcapil.pringsewukab.go.id

WA : 0821 8154 9112



Sumber  : Website Disdukcapil Pringsewu