PELAYANAN  KARTU KELUARGA BARU

01 April 2022
RIYAN SUHANDI, S.Kom
Dibaca 71 Kali
PELAYANAN  KARTU KELUARGA BARU

A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( Service Delivery)

 

No.

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan

Untuk WNI yaitu :

  • Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian, atau;
  • Surat      Pernyataan      Tanggungjawab       Mutlak      Kebenaran Perkawinan/Perceraian Belum Tercatat;
  • Surat Keterangan pindah-datang dalam wilayah NKRI, atau;
  • Surat Keterangan pindah luar negeri bagi WNI yang datang dari LN karena pindah, atau;
  • Surat   Keterangan   Pengganti   Tanda   Identitas   (SKPTI)   untuk penduduk rentan administrasi, atau ;
  • Petikan   putusan   Presiden   tentang   pewarganegaraan   dan   BA pengucapan sumpah/pernyataan janji setia/ petikan Keputusan Menteri dibidang hukum  tentang      perubahan      status kewarganegaraan;
  • KK orangtua dari suami/istri sesuai alamat tempat domisili untuk pasangan baru;
  • Fotocopy KTP-el suami dan istri bagi yang sudah memilki;
  • Mengisi formulir permohonan KK, F.1-01;

 

Untuk WNA yaitu :

  • Izin Tinggal Tetap;
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian;
  • Surat Keterangan Pindah bagi WNA yang pindah dalam wilayah NKRI.
  • Mengisi formulir permohonan KK, F.1-01

 

Catatan Khusus:

  • Pengurusan  dokumen  kependudukan  yang  tidak  diurus  sendiri oleh ybs, wajib melampirkan Surat Kuasa dan melampirkan FC KTP-el orang yang diberi kuasa.
  • Untuk pengurusan dokumen secara online, berkas yang diuplod adalah berkas yang asli.

2

Sistem,

Mekanisme dan

Prosedur

A. Pelayanan Manual

  1. Datang Langsung ke Kantor Disdukcapil;
  2. Melakukan Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan ( memakai masker,     mencuci      tangan,      cek      duhu      tubuh,      tidak bergerombol/menjaga jarak);
  3. Mengambil nomor antrean;
  4. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean;
  5. Menyerahkan berkas permohonan Kartu Keluarga (KK) Baru;
  6. Proses ferifikasi dan validasi, entry oleh Petugas;
  7. Tanda tangan elektronik pada sistem SIAK Nasional;
  8. Proses pengiriman dokumen dari sistem SIAK Nasional ke alamat email pemohon;
  9. Pemohon menerima email dan mencetak KK dengan kertas HVS A4 80gram.

 

 

B.  Pelayanan Online

  1. Pemohon  mengajukan  berkas  permohonan     secara  online,  ke alamat layanan online Disdukcapil Kab Pringsewu dengan alamat web: sewuatidukcapil.pringsewukab.go.id ;
  2. Berkas dilakukan verifikasi dan validasi oleh petugas pelayanan;
  3. Berkas diproses  entri dan Tanda Tangan elektronik;
  4. Proses pengiriman dokumen dari Sistem SIAK Nasional ke alamat email pemohon;
  5. Pemohon  menerima  dan  mencetak  KK  secara  mandiri  dengan menggunakan Kertas Putih A4 80gr.

 

 

C.  Pelayanan Online di Tingkat Pekon/Kelurahan

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan  melalui petugas/operator pekon /kelurahan;
  2. Petugas /operator pekon/kelurahan mengakses aplikasi layanan online pekon/kelurahan dengan alamat web : getuksewudukcapil.pringsewukab.go.id
  3. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi, entri ke database;
  4. Proses tanda tangan elektronik;
  5. Pengiriman dokumen ke email operator/petugas pekon/kelurahan;
  6. Operator pekon/kelurahan menerima email, mencetak dokumen dan menyerahkan ke pemohon.

3

Jangka Waktu

1 hari kerja

4

Biaya/Tarif

Tanpa   biaya   (Gratis)   sesuai   dengan   Undang-undang   Republik Indonesia No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan

5

Produk Pelayanan

Kartu Keluarga

6

Penanganan. Pengaduan,

Saran dan Masukan

Pemohon dapat melakukan pengaduan dengan :

1.  Datang langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Pringsewu;

2.  Melalui Online  dengan alamat :

Email : disdukcapil@pringsewukab.go.id

Web : www.disdukcapil.pringsewukab.go.id

WA : 0821 8154 9112

 

Sumber : Website Disdukcapil Pringsewu