PELAYANAN  KARTU KELUARGA KARENA RUSAK

01 April 2022
RIYAN SUHANDI, S.Kom
Dibaca 86 Kali
PELAYANAN  KARTU KELUARGA KARENA RUSAK

A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( Service Delivery)

No.

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan

  1. KK yang rusak;
  2. KTP-el;
  3. Kartu ijin tinggal tetap ( bagi WNA)

Catatan Khusus:

  1. Pengurusan dokumen kependudukan yang tidak diurus sendiri oleh ybs, wajib melampirkan Surat Kuasa dan melampirkan FC KTP-el orang yang diberi kuasa.
  2. Untuk pengurusan dokumen secara online, berkas yang diuplod adalah berkas yang asli.

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

A.. Pelayanan Manual

  1. Datang Langsung ke Kantor Disdukcapil;
  2. Melakukan Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan ( memakai masker,    mencuci     tangan,     cek     duhu     tubuh,     tidak bergerombol/menjaga jarak);
  3. Mengambil nomor antrean;
  4. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean;
  5. Menyerahkan berkas permohonan Kartu Keluarga (KK) Baru;Proses ferifikasi dan validasi, entry oleh Petugas;Tanda tangan elektronik pada sistem SIAK Nasional;Proses  pengiriman  dokumen  dari  sistem  SIAK  Nasional  ke alamat email pemohon;
  6. Pemohon menerima email dan mencetak KK dengan kertas HVS A4 80gram.

 

B. Pelayanan Online

  1. Pemohon  mengajukan  berkas  permohonan    secara  online,  ke alamat layanan  online  Disdukcapil  Kab  Pringsewu  dengan alamat web: sewuatidukcapil.pringsewukab.go.id;
  2. Berkas dilakukan verifikasi dan validasi oleh petugas pelayanan;
  3. Berkas diproses  entri dan Tanda Tangan elektronik;
  4. Proses  pengiriman  dokumen  dari  Sistem  SIAK  Nasional  ke alamat email pemohon,
  5. Pemohon  menerima  dan  mencetak  KK  secara  mandiri  dengan menggunakan Kertas Putih A4 80gr.

 

 

C. Pelayanan Online di Tingkat Pekon/Kelurahan

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan melalui petugas/operator pekon /kelurahan;
  2. Petugas /operator pekon/kelurahan mengakses aplikasi layanan online       pekon/kelurahan dengan alamat web: getuksewudukcapil.pringsewukab.go.id
  3. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi, entri ke database;
  4. Proses tanda tangan elektronik;
  5. Pengiriman dokumen ke email operator/petugas pekon/kelurahan;
  6. Operator pekon/kelurahan menerima email, mencetak dokumen dan menyerahkan ke pemohon.

3

Jangka Waktu

1 hari kerja

4

Biaya/Tarif

Tanpa   biaya   (Gratis)   sesuai   dengan   Undang-undang   Republik Indonesia No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

5

Produk Pelayanan

Kartu Keluarga

6

Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan

Pemohon dapat melakukan pengaduan dengan :

  1. Datang langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Pringsewu;
  2. Melalui Online  dengan alamat :

Email : disdukcapil@pringsewukab.go.id

Web : www.disdukcapil.pringsewukab.go.id

WA : 0821 8154 9112



Sumber  : Website Disdukcapil Pringsewu