PELAYANAN PENERBITAN BIODATA
- PELAYANAN PENERBITAN BIODATA
A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( Service Delivery)
No. |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 |
Persyaratan |
1. Surat Pengantar dari RT/RW , Pekon / Kelurahan; 2. Mengisi Formulir Biodata Penduduk, F.1-01; 3. Surat Pernyataan Belum Pernah Memiliki Data bermaterai (bagi usia 17 tahun keatas); 4. Dokumen pendukung lain yang sah (Ijasah/akte Kelahiran/ Paspor/Surat Keterangan Jalan Luar Negeri/ Buku Nikah/KK lama sebelum SIAK); |
2 |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
Datang Langsung ke Kantor Disdukcapil; 1. Melakukan Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan ( memakai masker, mencuci tangan, cek duhu tubuh, tidak bergerombol/menjaga jarak); 2. Mengambil nomor antrean; 3. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean; 4. Menyerahkan berkas permohonan Biodata; 5. Proses ferifikasi dan validasi, entry dan pengecekan biometris bagi yang sudah usia 17 tahun keatas oleh petugas, 6. Proses tanda tangan elektronik dokumen; 7. Perekaman KTP-el dan pencetakan KTP-el bagi yang sudah berusia 17 tahun keatas; 8. Proses pengiriman dokumen dari sistem SIAK Nasional ke alamat email pemohon; 9. Menerima email dan mencetak biodata dengan kertas HVS A4 80gram. |
3 |
Jangka Waktu |
1 hari kerja |
4 |
Biaya/Tarif |
Tanpa biaya (Gratis) sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. |
5 |
Produk Pelayanan |
Biodata Penduduk |
6 |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
Pemohon dapat melakukan pengaduan dengan : |
1. Datang langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Pringsewu; |
||
2. Melalui Online dengan alamat : |
||
Email : disdukcapil@pringsewukab.go.id Web : www.disdukcapil.pringsewukab.go.id WA : 0821 8154 9112 |
Sumber : Website Disdukcapil Pringsewu