Tentang Coklit Pemilu Tahun 2024
Coklit Pemilu Tahun 2024
Pencocokan dan Penelitian yang selanjutnya disebut Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih.
Kegiatan Coklit dalam Pemilu yaitu dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung dan menindaklanjuti usulan RT atau RW. Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017.
Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih dimulai dari tanggal 12 Februari 2023 hinggal 14 Maret 2023. Tujuannya, untuk mendapatkan data mata pilih yang valid yang sesuai dengan keadaan di masing-masing wilayah.
Baca Juga : Tentang Pantarlih Pemilu 2024
Panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) akan mendatangi satu per satu rumah warga. Petugas dibekali dengan kartu identitas, rompi, topi serta surat tugas atau surat keputusan KPU tentang Pengangkatan dan Penetapan Petugas Pantarlih yang di tanda tangani oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara setempat.
Petugas Pantarlih akan mengecek Dokumen Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk dicocokkan dengan data KPU yang dibawa Pantarlih. dan jika sudah di cek dan di cocokan, Rumah warga akan ditempel atau di pasang Stiker Pemilu, sebagai tanda bahwa keluarga dalam rumah tersebut sudah tercoklit oleh petugas.
Download Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017