Contoh SK Kader Posyandu Balita

30 Maret 2023
RIYAN SUHANDI, S.Kom
Dibaca 1.115 Kali
Contoh SK Kader Posyandu Balita

Latar Belakang

  1. Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu sumber daya manusia sebagai potensi pembangunan agar dapat membangun dan menolong dirinya sendiri merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan masyarakat, maka Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) cukup strategis dalam pembangunan kualitas sumber daya manusia sejak dini, sehingga perlu ditingkatkan pembinaannya;
  2. Bahwa untuk meningkatkan pembinaan Posyandu sebagai Pos Pelayanan Kesehatan yang dikelola dari, untuk dan oleh masyarakat dengan dukungan pelayanan teknis dan petugas perlu ditumbuh kembangkan peran aktif masyarakat;
  3. Bahwa pengurus dan anggota yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk ditunjuk / diangkat sebagai kader Posyandu Balita Pekon Blitarejo;
  4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c, perlu menetapkan keputusan Kepala Pekon tentang pengangkatan Kader Posyandu Balita Pekon Blitarejo.

Landasan Hukum

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
  6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Repulik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Lokal dan Hak Asal Usul Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
  8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035);
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
  10. Peraturan Pekon Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Pekon;
  11. Peraturan Pekon Blitarejo Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pekon (RPJMPekon) Tahun 2022-2028;
  12. Peraturan Pekon Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintahan Pekon Blitarejo Tahun Anggaran 2023;
  13. Peraturan Pekon Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Pekon (APBP) Tahun Anggaran 2023
  14. Kepmenkes 128/MENKES/SK/II/2004 Tentang kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat;
  15. Kepmenkes RI Nomor : 131/Menkes/SK/II/2004 Tentang Sistem Kesehatan Nasional;
  16. Peraturan Daerah Nomor 05 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan, Kabupaten Pringsewu;

Keputusan

Diktum

 

Keterangan

PERTAMA

:

Menetapkan Kader Posyandu Balita Pekon Blitarejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan;

KEDUA

:

Kader posyandu tersebut mempunyai tugas sebagai berikut:

1.     Mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas kader;

2.     Melaksanakan dan menerapkan hasil pembinaan pada kegiatan posyandu setiap bulannya;

3.     Mencatat hasil penimbangan posyandu dan merekapnya; dan

4.     Membuat laporan hasil penimbangan posyandu kepada Kepala Pekon Blitarejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu

KETIGA

:

Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada APBP Pekon Blitarejo Tahun 2023;

KEEMPAT

:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


Berikut ini kami sertakan Contoh Surat Keputusan (SK) Kepala Desa / Kepala Pekon tentang Pengangkatan Kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Balita yang bisa anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di desa anda masing-masing, sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam undang-undang.

Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Balita bisa anda download secara gratis di link di bawah ini: