PELAYANAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP-el) BARU

08 Juli 2024
RIYAN SUHANDI, S.Kom
Dibaca 92 Kali

A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( Service Delivery)

No.

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan

  1. Telah berusia 17 Tahun, atau sudah kawin atau pernah kawin;
  2. Fotocopy KK;
  3. Paspor dan Kartu Ijin Tinggal Tetap bagi WNA.
Catatan :
Untuk pelayanan rekam dan cetak warga luar domisili tidak dapat memberikan pelayanan perbaikan/perubahan data

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Datang Langsung ke Kantor Disdukcapil:
    1. Melakukan Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan ( memakai masker, mencuci tangan, cek duhu tubuh, tidak bergerombol/menjaga jarak);
    2. Mengambil nomor antrean;
    3. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrian;
    4. Menyerahkan berkas permohonan KTP-el; Pelayanan perekaman KTP-el;
    5. Proses pelayanan Cetak KTP-el;
    6. Menerima KTP-el.

  2. Datang Langsung ke Kecamatan:
    1. Melakukan Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan ( memakai masker, mencuci tangan, cek duhu tubuh, tidak bergerombol/menjaga jarak);
    2. Menyerahkan berkas permohonan KTP-el;
    3. Pelayanan perekaman KTP-el;
    4. Pemohon mengajukan permohonan pengiriman melalui jasa layanan pengiriman “GRAB” atau “JNE”
    5. Petugas memproses pengajuan cetak ke Disdukcapil;
    6. Menunggu pengiriman KTP-el melalui jasa layanan pengiriman “GRAB” atau “JNE”;
    7. Menerima KTP-el

 

Catatan untuk pengiriman KTP-el :
Pembebanan Pengiriman KTP-el melalui pihak penyedia jasa layanan pengiriman dokumen “GRAB” atau “JNE” ditanggung oleh pemohon dengan rincian sbb :

  1. Untuk jasa pengiriman GRAB besaran biaya berdasarkan jarak yang tercantum dalam aplikasi Grab, KTP-el diterima di alamat rumah;
  2. Untuk pengiriman oleh JNE besaran biaya Rp. 7.000,- per paket sampai di lokasi kantor kecamatan, KTP-el diterima di kantor kecamatan.

3

Jangka Waktu

Datang Langsung ke Kantor Disdukcapil : 1 hari


Datang Langsung Ke Kecamatan :

  1. 1 hari setelah perekaman/KTP-el siap dicetak/PRR; utk
    pengajuan pengiriman lewat jasa layanan GRAB;
  2. 2 hari setelah perekaman /KTP-el Siap Cetak/PRR, utk jasa pengiriman lewat JNE

4

Biaya/Tarif

Tanpa   biaya   (Gratis)   sesuai   dengan   Undang-undang  Republik Indonesia No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

5

Produk Pelayanan

Kartu Tanda Penduduk Elektronik

6

Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan

Pemohon dapat melakukan pengaduan dengan :

  1. Datang langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Pringsewu;
  2. Melalui Online  dengan alamat :

Email : disdukcapil@pringsewukab.go.id

Web : www.disdukcapil.pringsewukab.go.id

WA : 0821 8154 9112



Sumber  : Website Disdukcapil Pringsewu