Selamat Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024, Hari Ulang Tahun Satuan Polisi Pamong Praja ke-74, Hari Ulang Tahun Satlinmas ke-62 serta Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
Kepala Pekon Terima Penghargaan
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( Service Delivery)
No.
KOMPONEN
URAIAN
1
Persyaratan
Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian ;
KTP-el;
Kartu Izin Tinggal Tetap (Penduduk WNA)
Catatan Khusus:
Pengurusan dokumen kependudukan yang tidak diurus sendiri oleh ybs, wajib melampirkan Surat Kuasa dan melampirkan FC KTP-el orang yang diberi kuasa.
Untuk pengurusan dokumen secara online, berkas yang diuplod adalah berkas yang asli.
2
Sistem,
Mekanisme dan
Prosedur
A. Pelayanan Manual
Datang Langsung ke Kantor Disdukcapil;
Melakukan Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan ( memakai masker, mencuci tangan, cek duhu tubuh, tidak bergerombol/menjaga jarak);
Mengambil nomor antrean;
Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean;
Menyerahkan berkas permohonan Kartu Keluarga (KK) Baru;
Proses ferifikasi dan validasi, entry oleh Petugas;
Tanda tangan elektronik pada sistem SIAK Nasional;
Proses pengiriman dokumen dari sistem SIAK Nasional ke alamat email pemohon;
Pemohon menerima email dan mencetak KK dengan kertas HVS A4 80gram.
B. Pelayanan Online
Pemohon mengajukan berkas permohonan secara online, ke alamat layanan online Disdukcapil Kab Pringsewu dengan alamat web: sewuatidukcapil.pringsewukab.go.id;
Berkas dilakukan verifikasi dan validasi oleh petugas pelayanan;
Berkas diproses entri dan Tanda Tangan elektronik;
Proses pengiriman dokumen dari Sistem SIAK Nasional ke alamat email pemohon;
Pemohon menerima dan mencetak KK secara mandiri dengan menggunakan Kertas Putih A4 80gr.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin