LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

20 Januari 2022
RIYAN SUHANDI, S.Kom
Dibaca 161 Kali
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

FUNGSI LPM

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

DAFTAR NAMA PENGURUS  LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

PEKON BLITAREJO KECAMATAN GADINGREJO

KABUPATEN PRINGSEWU

No Nama Jabatan Jenis Kelamin Umur Alamat
1 Kamelin Ketua Laki-laki 57 Dusun III RW 003 RT 008
2 Nurudin Sekretaris Laki-laki 49 Dusun III RW 003 RT 012
3 Sukarman Bendahara Laki-laki 49 Dusun II RW 002 RT 004