PERSYARATAN PENDAFTARAN PERNIKAHAN

30 November 2022
RIYAN SUHANDI, S.Kom
Dibaca 94 Kali
PERSYARATAN PENDAFTARAN PERNIKAHAN

Untuk secara resmi menikah di hadapan hukum, ada beberapa berkas dan syarat yang perlu kamu siapkan, berikut beberapa berkas persyaratan nikah di KUA yang harus disiapkan.

  1. Surat Pengantar Nikah (NA) dari Pekon / Kelurahan
  2. Persetujuan Calon Mempelai
  3. Fotokopi KTP Elektronik 
  4. Fotokopi Akta Kelahiran
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  6. Fotokopi Ijazah Terakhir
  7. Paspoto ukuran 2x3, 3x4 dan 4x6 sebanyak 4 lembar berlatar belakang warna biru
  8. Fotokopi KTP Elektronik Ayah dan Ibu calon pengantin
  9. Surat izin orangtua (N5) bila umur kurang 21 Tahun *)
  10. Surat Keterangan Kematian Suami/Istri (N6) bila Duda/Janda Mati *)
  11. Akta Cerai bila Duda/Janda Hidup *)

Untuk Persyaratan Point 1,2,9 dan 10 Surat didapat di kantor pekon / keluarahan setempat

Anda Warga Pekon Blitarejo dan Sebentar lagi mau Menikah..Untuk Mendapatkan Surat Pengantar Nikah (NA) anda bisa mengajukan di Layanan Mandiri Pekon