PERAN DAN MANFAAT APLIKASI SISTEM INFORMASI DESA

19 Desember 2022
RIYAN SUHANDI, S.Kom
Dibaca 77 Kali
PERAN DAN MANFAAT APLIKASI SISTEM INFORMASI DESA

Aplikasi Sistem Informasi Desa digunakan untuk membantu kinerja Pemerintah Desa sehingga dapat lebih efisien dalam pengelolaan administrasi dan tata desa. Berikut ini dijelaskan secara singkat beberapa manfaat SID secara garis besarnya.

  1. Mempercepat Pengelolaan Data Desa

Pengelolaan data desa seperti data kependudukan, sarana dan prasarana, anggaran desa, dan lain sebagainya dapat dilakukan dengan cepat dan akurat. Selain cepat dan mudah, dengan menggunakan aplikasi SID data desa dapat disimpan dengan aman didalam sistem dan lebih mudah dalam pencarian data menggunakan fitur pencairan yang disediakan aplikasi.

  1. Mempercepat Pelayanan Desa

Pelayanan administrasi desa konvensioanal sangat menyita waktu. Aplikasi SID yang dibangun dengan baik dapat mempercepat waktu pelayanan desa. Terlebih lagi untuk Pekon Blitarejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, masyarakat sekarang tak perlu lagi antri di kantor pekon perihal jika hanya untuk mengajukan permohonan surat-surat keterangan semua sudah tersedia di Layanan Mandiri Apliaksinya pun dapat di unduh dan instal di Perangkat Smartphone / HP Android Aplikasi Sitem Informasi Pekon Blitarejo.

  1. Memanfaatkan Data Desa

Desa dapat memanfaatkan data yang terdapat dalam sistem untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, keterbukaan informasi publik, perencanaan dan pembangunan di tingkat desa, perencanaan dan pembangunan di tingkat kabupaten/kawasan, serta pengelolaan sumber daya desa secara mandiri oleh komunitas desa.

  1. Transparasi Pemerintah Desa

Pemerintah Desa dapat melaksanakan kewajiban transparasi desa dengan memanfaatkan website desa yang terintegrasi dengan aplikasi SID sebagai media keterbukaan informasi desa.

Warga juga dapat ikut memantau informasi yang desa umumkan melalui website resmi desa. Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan juga sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang tercantum dalam Pasal 86 yakni: Desa berhak mendapatkan askes informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.


Baca Juga :

Panduan Layanan Mandiri Pekon Blitarejo