TATA CARA DAN SYARAT PEMBUATAN SKCK

19 Desember 2022
RIYAN SUHANDI, S.Kom
Dibaca 934 Kali
TATA CARA DAN SYARAT PEMBUATAN SKCK

Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ternyata cukup mudah sekali dilakukan. Selama Anda paham dengan prosedurnya, proses pembuatan SKCK tidak terlalu rumit. Berikut syarat dan cara lengkap membuat SKCK baru baik secara online maupun offline.

Sebalum ada melihat sayrat dan tata cara pembuatannya anda perlu tahu dulu apa itu SKCK ?

Sekilat Tentang SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.


Dikutip dari situs Polri, SKCK diterbitkan resmi oleh Polri lewat fungsi Intelkam untuk seorang pemohon/warga. SKCK ditujukan untuk memenuhi permohonan warga untuk suatu keperluan atau ketentuan yang harus dipenuhi.

SKCK sendiri diterbitkan sesuai penelitian biodata serta catatan kepolisian yang ada terkait warga itu. Bila yang bersangkutan memiliki catatan tindak kriminal maka SKCK tersebut akan memuatnya, namun bila tidak makan SKCK yang bersangkutan tidak akan memuat tindak pidana apapun.


Syarat Membuat SKCK Baru

Masyarakat yang ingin membuat SKCK harus memenuhi persyaratan yang diajukan. Syarat tersebut bisa saja berbeda tergantung pada status kewarganegaraan pemohon.

Berikut syarat membuat SKCK baru untuk WNI:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.


Berikut syarat membuat SKCK baru untuk WNA:

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.


Alur Pembuatan SKCK
Masyarakat yang hendak membuat SKCK harus datang ke kantor polisi, atau bisa juga membyat SKCK secara online. Ada pula perbedaan cara membuat SKCK baru atau cara memperpanjang masa berlaku SKCK.

Berikut alur membuat SKCK di kantor polisi/ offline:

  1. Mendatangi Kantor Kelurahan/Desa/Pekon untuk membuat Pengantar SKCK (Tersedia di Layanan Mandiri Pekon Blitarejo)
  2. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan/Desa/Pekon ke Kantor POLSEK - POLRES
  3. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  4. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  5. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  6. Membawa pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  7. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  8. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

    Perlu dicatat jika SKCK hanya berlaku hingga 6 bulan setelah diterbitkan. Bila yang bersangkutan memerlukannya, maka yg bersangkutan harus mengajukan perpanjangan.

 

Berikut alur memperpanjang masa berlaku SKCK:

  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  2. Membawa fotokopi KTP/SIM.
  3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa pasfoto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi

 

Berikut alur membuat SKCK secara online:

Polri memiliki situs pendaftaran permohonan SKCK secara online. Pengisian data hingga unggah dokumen dilakukan secara daring.

Adapun situs SKCK online ini dapat diakses melalui laman https://skck.polri.go.id/

Warga yang hendak membuat SKCK online bisa mengisi form pendaftaran di situs tersebut. Warga harus lebih dahulu menentukan untuk keperluan apa SKCK itu dibuat.

 

Biaya Pembuatan SKCK
Setelah mengetahui syarat serta alur pembuatan SKCK, mari kini memahami berapa biayanya. Berikut dasar aturan biaya pembuatan SKCK:

  1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dikutip dari situs Polri, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.

Demikian informasi terkait syarat membuat SKCK, alur pembuatan, dan biaya yang diperlukan. Semoga bermanfaat. 

Sumber : https://skck.polri.go.id

 

Butuh Surat Pengantar SKCK ....?

Anda bisa mengajukannya Secara Online di Layanan Mandiri Pekon Blitarejo