PELANTIKAN KEPALA PEKON SERENTAK SEKABUPATEN PRINGSEWU

04 Agustus 2022
RIYAN SUHANDI, S.Kom
Dibaca 141 Kali
PELANTIKAN KEPALA PEKON SERENTAK SEKABUPATEN PRINGSEWU

Pringsewu (02/08) Kegiatan Pelantikan Kepala Pekon Serentak Periode Tahun 2022-2028 di Gor mini Kuncup Kabupaten Pringsewu. Pelantikan ini di ikuti oleh 19 Kepala Pekon terpilih hasil pilkakon yang digelar secara E-voting pada 18 Mei 2022 pelantikan di pimpim oleh Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah,S.E.,M.M.

Di hadapan 19 kepala Pekon baru, Adi Erlansyah,S.E.,M.M meminta pemimpin penyelenggara pemerintahan, kepala pekon merupakan pengambil keputusan sekaligus penanggungjawab setiap kebijakan.

Pj. Bupati juga meminta seorang kepala pekon harus memegang teguh kepercayaan masyarakat dan menghindari tindakan yang merugikan masyarakat maupun yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dia mengatakan kepala pekon tentunya harus melaksanakan kebijakan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pekon (RPJMP) yang disusun, yang dijabarkan dari visi dan misi Kepala Pekon. "Selain itu, pemerintah pekon juga harus menyusun rencana kerja Pemerintah Pekon (RKP Pekon) untuk jangka waktu 1 tahun, dengan ketetapan kepala pekon yang memuat kerangka program, prioritas pembangunan pekon, serta rencana kegiatan dan pembiayaan," kata Pj Bupati.

Ia menambahkan sebagai implementasinya, yaitu APB-Pekon yang merupakan rencana keuangan tahunan pekon yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah pekon dan Badan Hippun Pemekonan (BHP) yang ditetapkan dengan Peraturan Pekon, dan harus dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disipilin anggaran.

Pelantikan juga dihadiri Ketua DPRD Pringsewu Suherman beserta jajaran pemerintah daerah dan forkopimda, para camat dan uspika, PKK, DWP, Apdesi serta tokoh masyarakat, setempat.

Adi Erlansyah berharap kepala Pekon harus memiliki pemikiran lebih visioner, kreatif dan inovatif. Sebab, kepala pekon mempunyai kewenangan untuk mengatur kehidupan masyarakat yang di tuangkan dalam peraturan pekon.

Menurutnya dengan kewenangan yang dimilikinya kepala pekon berkewajiban meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Kepala pekon juga harus mampu melaksanakan kehidupan demokrasi, menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan pekon serta mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan. "Disinilah kepala pekon harus dapat menjadi sosok pemimpin dan bisa menjadi teladan bagi warganya," kata Adi.

Adapun ke-19 kepala pekon yang dilantik: Prayitno sebagai Kapekon Blitarejo, Catur Indayani (Kapekon Kediri), Priyono (Kapekon Wonodadi), Surya Dwi Saputra (Kapekon Wates) kesemuanya di Kecamatan Gadingrejo. Kemudian Eni Nurhayati (Kapekon Waringinsari Timur) dan Yulhadir (Kapekon Sinarwaya) keduanya masuk Kecamatan Adiluwih. Lalu Joko Supriyono (Kapekon Nusawungu) dan Ardiyansyah (Kapekon Wayakrui) keduanya masuk Kecamatan Banyumas.

Selanjutnya, Bowo Sulistiyono (Kapekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka), kemudian Muhyidin (Kapekon Tanjung Anom), Suranto (Kapekon Ambarawa Barat), Paryono (Kapekon Jatiagung) kesemuanya di Kecamatan Ambarawa. Kemudian Herli Yazid (Kapekon Sukaratu), Andi Maulayani (Kapekon Sukawangi), Diantoro (Kapekon Bumiratu) kesemuanya dari Kecamatan Pagelaran. Selanjutnya M.Anas (Kapekon Neglasari, Kecamatan Pagelaran Utara.

Kemudian Abdul Hakim (Kapekon Sukoharjo I), Eko Basuki (Kapekon Waringinsari Barat), dan Heri Wibowo (Kapekon Keputran) kesemuanya dari Kecamatan Sukoharjo.

Sumber : Lampost.co link : https://m.lampost.co/berita-19-kepala-pekon-di-pringsewu-dilantik.html