Pekon Blitarejo Laksanakan Musdesus Penetapan KPM BLT DD Tahun 2023

25 Januari 2023
RIYAN SUHANDI, S.Kom
Dibaca 164 Kali
Pekon Blitarejo Laksanakan Musdesus Penetapan KPM BLT DD Tahun 2023

BLITAREJO - Pemerintah Pekon Blitarejo laksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat  Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2023, Rabu (25/01/2023)

Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Pekon Blitarejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, dengan di hadiri Kepala Pekon Blitarejo Prayitno SE, Kanit Binmas Polsek Gadingrejo Ipda Dewi Apriyani, Bhabinkamtibmas Blitarejo Bripka Taufiq Wardana, Babinsa Serka Erlangga, Ketua BHP Eko Waluyo, Ketua LPM Kamelin, Aparatur Pekon Blitarejo, Anggota HP Blitarejo, Anggota LPM Blitarejo, Ketua TP PKK Blitarejo, serta seluruh Ketua RT di Pekon Blitarejo.

Musyawarah ini dibuka oleh Kepala Pekon Blitarejo dilanjutkan dengan sambutan dan arahan oleh kepala pekon blitarejo dan Ketua BHP.

Baca Juga : Panduan Layanan Pekon

Dalam sambuatannya Kepala Pekon Blitarejo Prayitno menyampaikan, Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023 Pekon Blitarejo harus sesuai dengan Permendesa No. 8 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.

"Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa bagi keluarga miskin ekstrem merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem di Pekon Blitarejo," tuturnya.

Lebih lanjut Prayitno juga menyampaikan bahwa besaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang diberikan kepada keluarga miskin ekstrem berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dialokasikan maksimal 25% (persen) dari total pagu Dana Desa.

Selanjutnya Ketua BHP Blitarejo Eko Waluyo menyampaikan BHP Pekon Blitarejo sebagai mitra Pemerintah Pekon Blitarejo mendukung sepenuhnya terkait kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan di tahun 2023 terkhususnya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2023 sebesar 25% dari pagu anggaran Dana Desa Pekon Blitarejo.

 

 

Baca Juga : Permendesa No 8 tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023