RINCIAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 7 TAHUN 2023
Dana Desa diprioritaskan untuk:
1. Pembangunan Desa:
a. pemenuhan kebutuhan dasar;
b. pembangunan sarana dan prasarana Desa;
c. pengembangan potensi ekonomi lokal; dan
d. pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
2. Pemberdayaan Masyarakat Desa:
a. penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat;
b. penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa;
c. pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa;
d. pengembangan seni budaya lokal; dan
e. penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui swakelola dan diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa, dengan upah pekerja minimal 50% dari dana kegiatan. Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui swakelola oleh Pemerintah Desa atau kerja sama antar desa yang dilaksanakan oleh BKAD.
Download File