PERMENDESA PDTT NOMOR 13 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2024

07 Desember 2023
RIYAN SUHANDI, S.Kom
Dibaca 123 Kali
PERMENDESA PDTT NOMOR 13 TAHUN 2023 TENTANG  PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2024

Yang mendasari ditetapkannya Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.

Adapun Fokus penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung:

  1. penanganan kemiskinan ekstrem;
  2. program ketahanan pangan dan hewani;
  3. program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa; dan/atau
  4. program sektor prioritas di Desa melalui bantuan permodalan BUM Desa/BUM Desa bersama, serta program pengembangan Desa sesuai potensi dan karakteristik desa.

Dan kriteria Keluarga penerima manfaat BLT Desa adalah:

  1. kehilangan mata pencaharian;
  2. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas;
  3. tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan;
  4. rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; atau
  5. perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrem.

Fokus penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani dilaksanakan berdasarkan aspek:

  1. ketersediaan pangan di Desa;
  2. keterjangkauan pangan di Desa; dan
  3. pemanfaatan pangan di Desa.

Fokus penggunaan Dana Desa untuk pencegahan dan penurunan stunting skala Desa dilaksanakan melalui:

  1. intervensi spesifik;
  2. intervensi sensitif; dan
  3. tata kelola pelaksanaan percepatan pencegahan dan penurunan stunting, sesuai kebutuhan dan kewenangan Desa.

Fokus penggunaan Dana Desa untuk program sektor prioritas di Desa melalui bantuan permodalan BUM Desa/BUM Desa bersama adalah sebagai berikut:

  1. modal awal pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama; dan/atau
  2. penambahan modal BUM Desa/BUM Desa bersama.

Dana Desa untuk dana operasional pemerintah Desa  dialokasikan paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dan dapat digunakan untuk :

  1. koordinasi;
  2. kegiatan penanggulangan kerawanan sosial masyarakat; dan
  3. kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa.
  4.  

Berikut kami bagikan Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

 

DOWNLOAD PERMENDESA PDTT NOMOR 13 TAHUN 2023 TENTANG  PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2024  dengan Mengkik Link Dibawah ini