Sudah Dibuka! Pendaftaran KPPS Pemilu Tahun 2024
Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 Sudah dibuka. Ketentuan pendaftaran telah tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023.
Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 menjadi peluang bagi warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk turut serta dalam proses demokrasi.
Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan merekrut 7 anggota KPPS yang terdiri dari 1 ketua dan 6 anggota, untuk bertugas selama satu bulan, mulai dari 25 Januari - 25 Februari 2024.
Lantas, apa saja persyaratan dan kapan jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024?
Simak informasi di bawah ini.
Persyaratan KPPS:
- Warga Negara Indonesia;
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS;
- mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
- Surat pendaftaran sebagai calon Anggota KPPS;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a, huruf b dan huruf f;
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau Surat Keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat untuk persyaratan huruf f;
- Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c, huruf e, huruf g, dan huruf I merupakan satu Dokumen Surat Pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
- Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
- Pas Foto Berwarna 4x6.
Gaji KPPS Pemilu 2024
- Ketua KPPS: Rp1.200.000
- Anggota KPPS: Rp1.100.000
Bagi masyarakat yang berminat, proses pendaftaran dan seleksi akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Desa / Pekon Setempat. Tempat pendaftaran KPPS tersedia di sekretariat PPS yang telah ditetapkan Anggota PPS di Desa / Pekon.
Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11 s.d 15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11 s.d 20 Desember 2023
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11 s.d 22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23 s.d 25 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23 s.d 28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29 s.d 30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
- Masa Kerja KPPS: 25 Januari s.d 25 Februari 2024
Inilah kesempatan kamu sebagai warga negara Indonesia untuk terlibat langsung dan mengawal keberlangsungan proses Pemilu 2024.
Pastikan kamu siap mendaftar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Untuk Pendafataran KPPS Pekon Blitarejo
Berikut Surat Pengumumannya
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS Pekon Blitarejo Kecamatan Gadingrejo paling lambat tanggal 20 Desember 2023 secara langsung ke PPS Pekon Blitarejo :
Alamat : Jl. Raya Blitarejo Komp. Kantor Pekon Blitarejo Kecamatabn Gadingrejo Kabupaten Pringsewu
Kontak :
0853-5758-4671 (Eko Pramono) ;
0821-5007-4234 (Eryandi);
0857-8802-0532 (Fatma Amaliah) ;
0852-7933-6263 (Amadnurdin);
0887-0676-0778 (Arri Alfiantho) ;
081540009359 (Riyan Suhandi).
Blangko Persyaratan dapat di unduh di link di bawah ini :