Dinas PMP Kabupaten Pringsewu Berikan Pembinaan Kepada 23 Pekon Di Kecamatan Gadingrejo

12 Mei 2023
RIYAN SUHANDI, S.Kom
Dibaca 111 Kali
Dinas PMP Kabupaten Pringsewu Berikan Pembinaan Kepada 23 Pekon Di Kecamatan Gadingrejo

Blitarejo-pringsewu.desa.id, Gadingrejo – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Pringsewu laksanakan kegiatan peningkatan kapasitas Aparatur Pekon dalam Penysunan Laporan Kepala Pekon di wilayah Kecamatan Gadingrejo. Jum’at, (12/05/2023)

Kegiatan ini dilaksanakan di aula balai Pekon Wonosari Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, yang di hadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Pringsewu Ir. Iskandar Muda, Kabid Pemerintahan, Pembangunan, Keuangan dan Aset Pekon Budi Santoso, S.Pd, MH, Camat Gadingrejo Drs. Joko Hermanto,MM., Kasi Pemerintahan Kecamatan Gadingrejo Ali Musa, Kepala Pekon Wonosari Rusmiyanto, Sekretaris Pekon se-Kecamatan Gadingrejo, serta Kaur Perencanan dan Kasi Pemerintahan se-Kecamatan Gadingrejo.

Dalam sambutannya Camat Gadingrejo Drs. Joko Hermanto M.M. mengucapkan terimaksih kepada Dinas PMP Kabupaten Pringsewu yang sudah meluangkan waktunya untuk memberikan pembinaan tentang penyusunan laporan kepala pekon. Camat Gadingrejo juga berpesan kepada peserta yang hadir “Ikuti dengan baik kegiatan ini dari awal sampai selesai, mudah mudahan nantinya seluruh pekon di kecamatan gadingrejo dalam penyusunan laporan kepala pekon, baik laporan tahunan maupun laporan akhir masa jabatan, dapat tersusun dengan baik dan benar.” Imbuhnya.

Selanjutnya kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Pringsewu Ir. Iskandar Muda, dan di lanjutkan pemaparan materi tentang Penyusunan Laporan Kepala Pekon oleh Kabid Pemerintahan, Pembangunan, Keuangan dan Aset Pekon Budi Santoso, S.Pd, MH, sesuai dengan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.

Budi Santoso, S.Pd, MH, menjelaskan Laporan Kepala Desa adalah proses kegiatan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat. 

Sesuai dengan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, ada 4 ruang lingkup Laporan Kepala Desa di antaranya :

1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran;

2. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;

3. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan

4. Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

 

Download Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa