PEMERINTAH PEKON BLITAREJO GELAR ACARA MUSRENBANG PEKON TAHUN ANGGARAN 2022
Musyawarah Rencana Pembangunan Desa/Pekon atau yang lebih dikenal dengan istilah MUSRENBANGDes adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan Pekon untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Pekon tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Pekon dilaksanakan dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Pekon. Setiap Pekon diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 6 tahunan yaitu RPJM Pekon dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Pekon. Musrenbang adalah forum perencanaan program yang dilaksanakan oleh lembaga Pemerintahan Pekon, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan Pekon, dengan cara menggali potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar pekon.
Pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2021 bertempat di Balai Pekon, Pemerintah Pekon Blitarejo telah melaksanakan kegiatan Musrenbang Pekon yang dihadiri oleh unsur BHP, Lembaga Pekon, tokoh masyarakat dan unsur perwakilan perempuan serta Tim dari Kecamatan Gadingrejo. Dengan mencermati program-program yang ada RPJMDes dan melalui prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan, akhirnya disepakati program-program apa saja yang akan masuk ke dalam RKPDes Tahun Anggaran 2022. Program-program yang tertunda, yang tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 karena adanya wabah Covid-19 akan menjadi prioritas dalam RKPDes Tahun 2022. Begitu juga program-program yang sifatnya reguler otomatis masuk dalam RKPDes Tahun 2022.
Selain menentukan prioritas yang masuk dalam RKPDes Tahun 2022, Musrenbang Pekon juga menyepakati program-program tahun anggaran 2023 yang akan diajukan ke tingkat kabupaten. Program atau usulan yang diajukan ke tingkat kabupaten ini lebih dikenal dengan istilah Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DURK). Program yang diusulkan adalah program-program yang tidak dapat didanai oleh APBDes karena bukan menjadi kewenangan Pekon melainkan kewenangan kabupaten.
Sesuai amanat Pemerintah bahwa pembangunan yang direncanakan dan dilaksanakan, bukan melulu masalah pembangunan fisik tetapi juga harus meliputi masalah pemberdayaan masyarakat. Dimana sektor ini menjadi sangat krusial untuk diperhatikan dan diprioritaskan agar masyarakat sedikit demi sedikit, setahap demi setahap mampu memberdayakan dirinya sendiri untuk memenuhi kebutuhan primer (dasar) dan kebutuhan sekunder, sehingga diharapkan tingkat kesejahteraan masyarakat akan semakin naik. Semoga dengan dilaksanakannya musrenbang Pekon, pembangunan Pekon akan semakin terarah serta tepat sasaran demi terwujudnya Desa Maju, Indonesia Maju