Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

01 Desember 2022
RIYAN SUHANDI, S.Kom
Dibaca 46 Kali
Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

Kebijakan prioritas penggunaan dana desa 2023 senantiasa ditunggu, karena berisikan cakupan kelompok kegiatan yang wajib diutamakan dalam kebijakan penganggaran desa. Kebijakan inilah yang menjadi pangkal perumusan kegiatan dan anggaran dalam Rancangan APB Desa Tahun 2023.

Melalui APB Desa yang kini wajib diumumkan dalam baliho terstruktur, warga desa dapat memperkirakan pembangunan, pemberdayaan, dan kemajuan desanya setahun ke depan. Mulai saat ini, warga dapat membandingkan perubahan prioritas kegiatan di desanya dari tahun sebelumnya. Artinya, sejak awal, rencana pengembangan desa sudah dipahami warga desa.

Baca Juga:  Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022

Penting dicatat, pada akhirnya kebijakan ini selalu menjadi strategis bagi Indonesia. Karena dilaksanakan sekaligus di 74.961 desa, yang mencakup 91 persen dari pemerintahan terbawah di Indonesia, yang langsung berhubungan dengan 71 persen rakyat Indonesia.

Memang, sejak awal penyalurannya dana desa turut mengubah pola pembangunan nasional secara mendasar. Pada tahun 2008, pembangunan baru masuk ke 31 persen desa. Setahun sebelum penyaluran dana desa, pada tahun 2014, baru 87 persen desa yang menjadi lokasi pembangunan. Nah, Dana desa yang mulai tersalur sejak tahun 2015 hingga kini, selalu mencakup 100 persen desa seluruh Indonesia.

Karena menyebar ke seluruh nusantara, pembangunan desa menjadi bantalan pemerataan ekonomi dan kesejahteraan warga. Ketika pandemi Covid-19 meningkatkan ketimpangan warga kota, sebagaimana tercatat dari Indeks Gini, dari nilai 0,390 pada tahun 2019 menjadi 0,403 pada tahun 2022. Di desa, pada periode yang sama, Indeks Gini warga desa justru turun dari 0,320 menjadi 0,314. Sumbangan pemerataan di desa inilah yang menahan Indeks Gini nasional dari 0,380 menjadi hanya 0,384.

Baca Juga:  Mulai 2023 Dana Desa Bisa Dipakai Uuntuk Operasional Pemerintah Desa

Saat ini telah terbit Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023. Belanja dana desa hendak diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, serta mitigasi dan penanganan bencana alam maupun non-alam. Seluruhnya mesti sesuai dengan kewenangan desa.

Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi:

  1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa:
    1. pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUM Desa/ BUM Desa Bersama;
    2. pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUM Desa/BUM Desa Bersama; dan
    3. pengembangan Desa wisata.
  2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa:
    1. perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui IDM;
    2. ketahanan pangan nabati dan hewani;
    3. pencegahan dan penurunan stunting;
    4. peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;
    5. peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
    6. perluasan akses layanan kesehatan;
    7. dana operasional pemerintah Desa (maksimal 3%);
    8. penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan
    9. BLT DD untuk mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem.
  3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa;

Baca Juga:  Cara Menggunakan Dana Desa untuk Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Desa

Kegiatan pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa meliputi pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUM Desa atau BUM Desa Bersama. Dikembangkan pula usaha ekonomi produktif di desa, terutama yang dikelola BUM Desa. Secara khusus, perlu dikembangkan pula desa wisata, terutama yang dikelola BUM Desa.

Kegiatan dalam lingkup program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa terdiri atas perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa, dan pendataan perkembangan desa melalui Indeks Desa Membangun (IDM). Kegiatan prioritas lainnya berupa ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa. Di dalamnya, termasuk pengembangan perpustakaan desa yang berkualitas. Dana desa juga diprioritaskan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, serta memperluas akses layanan kesehatan.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam Silaturahmi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (29/3/2022), pada tahun 2023 maksimal 3 persen dana desa dapat digunakan untuk operasional pemerintah desa.

Tahun depan, sebanyak-banyaknya 25 persen dana desa juga dapat digunakan untuk kegiatan penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem. Di antara berbagai kegiatan, juga dapat berupa BLT Dana Desa.

Dana desa juga sah digunakan untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa. Bahkan, sesuai dengan Kepmendesa PDTT Nomor 71 Tahun 2021, musyawarah desa dapat menggali dana talangan sebelum dana desa bisa digunakan, agar warga yang terkena bencana segera tertangani.

Untuk menjaga dana desa lebih lama beredar di dalam desa, sehingga meluaskan keuntungan bagi warga sendiri, seluruh pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui swakelola. Bahkan, diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa, dengan upah pekerja minimal 50 persen dari dana kegiatan.

Konsistensi dalam menjalankan Permendesa PDTT Nomor 8/2022 ini menjadi pondasi desa dalam menghadapi kemungkinan resesi tahun 2023. Percaya Desa, Desa Bisa.

 

Sumber: Jawapos.com