Cara Menggunakan Dana Desa untuk Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Desa

30 September 2022
RIYAN SUHANDI, S.Kom
Dibaca 55 Kali
Cara Menggunakan Dana Desa untuk Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Desa

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar terus berupaya melakukan upaya terstruktur dalam mengendalikan potensi inflasi di desa pasca kenaikan harga BBM. Selain memanfaatkan dana desa, pengendalian inflasi juga akan dilakukan dengan percepatan transformasi UPK eks PNPM mandiri ke BUMDesma.

“Kami mohon kepada Bupati Walikota untuk melakukan pengawalan sisa empat bulan terakhir ini terkait optimalisasi pemanfaatan dana desa, yang pertama. Yang kedua transformasi UPK eks PNPM mandiri ini juga ada potensi perguliran dana dan sudah kita masukkan ke dalam Kepmendes No 97 tahun 2022,” ujar Gus Halim, sapaan akrabnya dalam Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program/Kegiatan Pengendalian Inflasi Daerah sesuai dengan Tugas dan Fungsi Kementerian Masing-Masing di Jakarta, Senin (5/9/2022).

Menurut Gus Halim, pengendalian inflasi pada tingkat desa adalah rangkaian kegiatan dalam lingkup wewenang desa yang difokuskan agar barang dan jasa di desa tidak mengalami kenaikan. Dalam hal ini, menurut Gus Halim dana desa bisa digunakan untuk mendukung percepatan produksi komoditas dari dalam desa, terutama pangan dan energi.

Lebih lanjut, dengan percepatan tranformasi UPK PNPM-MPd ke BUMDesma, Rp12,7 Triliun dana eks aset UPK dapat segera dimanfaatkan BUMDesma untuk memperkuat ketahanan pangan. Sehingga harga bahan pokok dapat lebih terkontrol dan stabil.

“Oleh karena itu kami mohon kepada bupati walikota untuk memberikan kemudahan proses transformasi UPK eks PNPM mandiri sebagai tindak lanjut Undang Undang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah yang kemudian menempatkan kewajiban untuk bertransformasi UPK eks PNPM mandiri menjadi Bumdesa bersama,” ujar Gus Halim

Seperti diketahui pemerintah sedang berupaya untuk menahan laju inflasi di tengah naiknya harga kebutuhan pokok. Beberapa skenario bantuan pun telah dirancang diantaranya melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), anggaran bansos, anggaran desa, dan realokasi Dana Alokasi Umum (DAU) bansos pusat.

Selain dana UPK eks PNPM-MPd, beberapa dana lain yang dapat dimanfaatkan untuk bantalan sosial level desa untuk menekan laju inflasi sampai akhir tahun 2022 adalah BLT DD sebesar Rp11,895 Triliun, PKTD sebesar Rp1 Triliun, dan ketahanan pangan Rp5,6 Triliun.

 

Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa berdasarkan Kepmendesa PDTT No 97 Tahun 2022

Latar Belakang

Peningkatan kesejahteraan warga desa di antaranya ditunjukkan oleh peningkatan pendapatan warga. Ini ditunjukkan dengan peningkatan kemampuan untuk membeli barang dan jasa. Namun, harga barang dan jasa dapat meningkat karena peningkatan permintaan, juga kelangkaan barang dan jasa di lapangan. Hal ini bisa disebabkan oleh kondisi di dalam desa maupun dari luar desa. Daya beli warga desa dapat menurun disebabkan peningkatan harga barang dan jasa, yang melebihi peningkatan pendapatan.

Dalam kondisi tersebut, dibutuhkan kegiatan untuk mengendalikan inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah di desa. Tahapan dan jenis kegiatan tersebut dijelaskan dalam Panduan Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa.


Maksud

Sebagai acuan bagi Desa dalam merencanakan, menganggarkan, dan melaksanakan program/kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi di desa dan acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi, Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dalam memonitor inflasi di desa dan melaksanakan mitigasi dampak inflasi di desa, demikian juga sebagai acuan bagi pihak lain, termasuk namun tidak terbatas pada tenaga pendamping profesional, pendamping masyarakat Desa yang berasal dari perangkat daerah kabupaten/kota, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan swasta dalam mendampingi pelaksanaan kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi di desa.

 

Tujuan

  1. Mengendalikan inflasi di desa
  2. Melaksanakan mitigasi dampak inflasi di desa
  3. Menumbuhkan peran aktif masyarakat dalam pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi di desa


Prinsip

  1. Kemanusiaan
    Kemanusiaan adalah pengutamaan hak dasar, harkat dan martabat manusia.
  2. Keadilan
    Keadilan adalah pengutamaan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan.
  3. Kebhinekaan
    Kebhinekaan adalah pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan universal.
  4. Keseimbangan alam
    Keseimbangan alam adalah pengutamaan perawatan bumi yang lestari untuk keberlanjutan kehidupan manusia.
  5. Kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan Desa, dan
  6. Sesuai dengan kondisi obyektif Desa
    Sesuai dengan kondisi obyektif Desa adalah suatu keadaan yang sebenarnya berdasarkan data dan informasi faktual, tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi dan terlepas dari persepsi emosi, atau imajinasi.


Pengertian

Desa atau yang disebut dengan nama lain seperti kampung, gampong, nagari, dan termasuk desa adat adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Inflasi Daerah adalah keadaan harga barang dan jasa dalam wilayah kabupaten/kota yang cenderung meningkat, kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus, serta kenaikan harga bersifat umum atau menyeluruh.

Pengendalian Inflasi daerah pada tingkat desa adalah rangkaian kegiatan dalam lingkup wewenang desa yang difokuskan agar harga barang dan jasa di desa tidak mengalami kenaikan.

Mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa adalah rangkaian kegiatan dalam lingkup wewenang desa yang difokuskan agar warga desa tetap memiliki kemampuan untuk membeli kebutuhan pokok.

 

Kegiatan Pengendalian Inflasi Daerah Pada Tingkat Desa dapat meliputi:

  1. Penyediaan data dan informasi hasil produksi dan harga komoditas di desa, terutama pangan,
  2. Produksi komoditas dari dalam desa, terutama pangan dan energi,
  3. Kegiatan ekonomi terpadu mulai dari pasokan bahan baku, proses produksi, konsumsi, serta daur ulang limbah untuk kebutuhan energi,
  4. Pengelolaan ketersediaan komoditas di Desa, terutama pangan dan energi,
  5. Bantuan kepada kelompok pengelola usaha tani dan nelayan,
  6. Bantuan kepada unit usaha angkutan bahan pangan pada BUM Desa,
  7. Penyiapan dan pengembangan pusat logistik di Desa; dan/atau Perdagangan online secara terbatas di dalam Desa atau kerja sama antar desa

 

Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah Pada Tingkat Desa dapat meliputi:

  1. Padat karya tunai Desa, khususnya untuk warga miskin dan miskin ekstrem, pengangguran, perempuan kepala keluarga, berpenyakit kronis/menahun, dan kelompok marginal lainnya,
  2. Penyaluran bantuan langsung tunai dana Desa kepada warga miskin dan miskin ekstrem yang belum mendapatkan bantuan sosial lainnya,
  3. Penyaluran dana bergulir masyarakat oleh BUM Desa Bersama LKD kepada warga miskin dan miskin ekstrem, dan/atau
  4. Program dan/atau kegiatan yang didanai dengan dana Desa harus dilaksanakan secara swakelola.



Para pihak yang berperan dalam pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa adalah:

  1. Pemerintah Desa:
    1. Berkoordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk tim pengendali inflasi daerah setempat,
    2. Melaksanakan kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat Desa,
    3. Memonitor pelaksanaan, hasil, manfaat dan dampak kegiatan, dan
    4. Melaporkan hasil kegiatan ke dalam laporan tahunan Desa.

 

  1. Pemerintah Kabupaten/kota:
    1. Menyampaikan informasi perkembangan harga barang dan jasa, pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah ke Desa,
    2. Melakukan konsolidasi kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat Desa,
    3. Memberikan dukungan anggaran untuk kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat Desa,
    4. Melakukan pemantauan kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat Desa, dan
    5. Melaporkan hasil kegiatan ke dalam laporan tahunan pemerintah daerah.

 

  1. Pemerintah Provinsi:
    1. Menyampaikan informasi perkembangan harga barang dan jasa, pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah kepada pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah Desa,
    2. Memberikan dukungan anggaran untuk kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa baik secara langsung maupun melalui pemerintah kabupaten/kota,
    3. Melakukan pemantauan kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa secara langsung maupun melalui informasi pemerintah kabupaten/kota, dan
    4. Melaporkan hasil kegiatan ke dalam laporan tahunan pemerintah daerah.

 

  1. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi:
    1. Menyusun kebijakan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat Desa,
    2. Mengelola data yang dibutuhkan pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam mengendalikan inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat Desa,
    3. Membina BUM Desa/BUM Desa Bersama dalam mendukung pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa, dan
    4. Melakukan pendampingan kepada desa dalam proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa.

 

  1. Badan usaha:
    1. Melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa, dan
    2. Memberikan dukungan anggaran untuk kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa baik secara langsung maupun melalui pemerintah kabupaten/kota.

 

  1. Masyarakat:
    1. Berpartisipasi dalam kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa, dan
    2. Khusus bagi warga miskin dan miskin ekstrem akan mendapatkan bantuan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa.

 

Pemanfaatan Dana Desa

Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat Desa, dengan tahapan:

  1. Kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa diputuskan dalam musyawarah desa khusus dan dimasukkan ke dalam anggaran pendapatan dan belanja Desa.
  2. Musyawarah desa khusus dihadiri pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa, tokoh masyarakat, perempuan, golongan miskin, dan kelompok marginal lainnya.
  3. Dalam hal anggaran pendapatan dan belanja Desa belum dapat digunakan, musyawarah desa khusus dapat memutuskan dana talangan untuk kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa.

Pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa bermanfaat untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, sebagaimana ditunjukkan tetap bertahannya daya beli warga desa.

Terkait dengan pelaksanaan panduan ini, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyediakan call center nomor 1500040 dan pesan singkat atau melalui aplikasi whatsapp dengan nomor: 081119535201 dan 6281119535202

Berikut ini Salinan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 97 Tahun 2022 tentang Panduan Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa.: